TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDIRIAN PERUSAHAAN RITEL BERJEJARING TERHADAP WARALABA INDOMARET DAN ALFAMART DI KOTA PADANG

Main Article Content

Yasmin Nurzahrah
Lailatul Fitriyah
Retno Hirowati
Putriana Budhi Pinasty
Gita Sekar Ayuni
Sheilla Syafadita
Ilham Risyad Habibie

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait Perizinan Perusahaan Ritel berjejaring luas yang mana memiliki hambatan ketika berhadapan dengan regulasi atau program pemerintah daerah di Kota Padang, serta memberikan jawaban terkait mengapa Perusahaan Ritel berjejaring Luas susah untuk mendirikan investasinya di Kota Padang. Metode penelitian menggunakan bahan hukum primer dan sekunder beserta literatur melalui konsep teoritis dengan pendekatan konseptual, komparatif, dan peraturan perundang-undangan dikaji secara normatif. Penelitian ini diharapkan agar Pelaku Usaha terkhusus Indomaret dan Alfamart dapat mempertimbangkan terkait pengurusan izin dan pendirian usaha ketika diharuskan untuk bernegosiasi dengan Pemerintah Daerah Maupun Walikota di Kota Padang yang mana memiliki kebijakan Sendiri terkiat Program Pemberdayaan UMKM Lokalnya.

Article Details

How to Cite
Nurzahrah, Y., Fitriyah, L., Hirowati, R., Budhi Pinasty, P., Sekar Ayuni, G., Syafadita, S., & Risyad Habibie, I. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDIRIAN PERUSAHAAN RITEL BERJEJARING TERHADAP WARALABA INDOMARET DAN ALFAMART DI KOTA PADANG. Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(5). Retrieved from http://www.journal.ikopin.ac.id/index.php/humantech/article/view/3322
Section
Articles

References

Amarillistia, Maria. (2017). Larangan Perizinan Bisnis Ritel Modern di Sumatra Barat.Universitas Sriwijaya.

Asmara, R. T. Dinamika Proses Agenda Setting Kebijakan Larangan Pasar Berjaring Alfamart Dan Indomaret Di Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017-2018. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 9(1), 1-15.

Balqis, M. (2018). Faktor-faktor Penghambat Ritel Berjaringan Masuk ke Kota Padang sampai Tahun 2017. Jurnal Politik, 3(2), 4.

Dian Kus Pratiwi SH, M. H. (2020). Pembentukan Perda No. 3 Tahun 2016 Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Implikasinya Terhadap Pasar di Sumatera Barat.

DPMPTSP, Alur Pelayanan Perizinan, diakses dari https://dinasperizinan.padangsidimpuankota.go.id/?page_id=230, Pada Tanggal 17 Maret 2023, Pukul 22.10.

Farah Fuadona, H. H. W. (2016). Minang Mart Gantikan Alfamart CS di Sumbar. Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/khas/minang-mart-gantikan-alfamart-cs-di-sumbar-kearifan-lokal-vs-modal.html

Firmanda, M. I. (2017). Eksistensi Ritel Minang Mart Ditinjau dari Aspek Hukum Persaingan Usaha di Kota Padang. Universitas Andalas.

Khairi, Awalul, SE.,MM. (2022). Analisis Industri Ritel di Kota Padang Tanpa Keberadaan Dua Waralaba Ritel Indomaret dan Alfamart. Jurnal Of Science Education and Management Business, 1(1),48-53.

Mohammad Iqbal Firnanda. (2017). Eksistensi Ritel Minang Mart Ditinjau Aspek Hukum Persaingan Usaha di Kota Padang. Universitas Andalas Padang.

Mulya, Elvira. (2020). Efektivitas Ritel Minang Mart Berbasis Kearifan Lokal sebagai Alternatif Franchise Di Kota Padang. Jurnal Ilmu Pemerintahan widya Praja, 46(1).

Novarani, Z. S.. Myma. R., & Mahafidin, D. (2022) Implementasi Program Mengenai Pendirian Minang Mart Sebagai Upaya Pemerintah Daerah Memberdayakan Pedagang Tradisional Di Kota Padang. JANE (Jurnal Administrasi Negara), 14(1), 385-395.